POLIS ASURANSI PRU SYARIAH
Manfaat Dasar
Mendapatkan uang pertanggungan
Manfaat Tambahan
--> Mendapatkan bantuan tunai bila terkena sakit kritis
--> Mendapat biaya rumah sakit
--> Mendapatkan nilai tunai atas investasi yang dilakukan
silahkan isi Nama lengkap, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir bulan dan tahunnya, Perokok atau bukan perokok dan apa pekerjaannya....
untuk mendapatkan ilustrasi manfaat asuransi
Mendapatkan uang pertanggungan
Manfaat Tambahan
--> Mendapatkan bantuan tunai bila terkena sakit kritis
--> Mendapat biaya rumah sakit
--> Mendapatkan nilai tunai atas investasi yang dilakukan
silahkan isi Nama lengkap, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir bulan dan tahunnya, Perokok atau bukan perokok dan apa pekerjaannya....
untuk mendapatkan ilustrasi manfaat asuransi
Prinsip-Prinsip Pru Syariah
Pru Syariah merupakan program dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Program ini mulai diluncurkan oleh Prudential Indonesia pada tahun 2007, sebagai sebuah solusi akan kebutuhan produk proteksi (asuransi) sekaligus investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-Prinsip Pru Syariah
A. Tabbaru
Merupakan konsep dasar dari asuransi syariah. Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan bahwa akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’). Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.'
Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka dana tersebut akan disimpan sebagian sebagai dana cadangan (30 %) dan sisanya dibagikan kepada perusahaan asuransi sebagai pengelola (14 %) dan sisanya (56 %) dibagikan kepada para peserta (yang memenuhi syarat, yaitu yang tidak melakukan klaim asuransi pada periode tersebut) sebagai surplus sharing. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka Prudential menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). Pengembalian dana qardh kepada perusahaan disisihkan dari dana tabarru’.
Prinsip akad tabbaru ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 53/DSN-MUI/III/2006.
B. Takaful
Takaful berarti saling menanggung (risk sharing) dimana jika salah satu peserta terkena musibah, maka peserta lain secara bersama-sama akan menanggung resiko peserta tersebut, yang dalam hal ini dilakukan melalui dana tabbaru yang terkumpul.
C. Halal
Dana yang terkumpul (dana tabbaru) dikelola oleh perusahaan pada instrumen-instrumen investasi yang halal saja seperti pada instrumen saham kelompok Jakarta Islamic Index, Obligasi Syariah (sukuk) dan lain-lain.
Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’). Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.'
Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka dana tersebut akan disimpan sebagian sebagai dana cadangan (30 %) dan sisanya dibagikan kepada perusahaan asuransi sebagai pengelola (14 %) dan sisanya (56 %) dibagikan kepada para peserta (yang memenuhi syarat, yaitu yang tidak melakukan klaim asuransi pada periode tersebut) sebagai surplus sharing. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka Prudential menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). Pengembalian dana qardh kepada perusahaan disisihkan dari dana tabarru’.
Prinsip akad tabbaru ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 53/DSN-MUI/III/2006.
B. Takaful
Takaful berarti saling menanggung (risk sharing) dimana jika salah satu peserta terkena musibah, maka peserta lain secara bersama-sama akan menanggung resiko peserta tersebut, yang dalam hal ini dilakukan melalui dana tabbaru yang terkumpul.
C. Halal
Dana yang terkumpul (dana tabbaru) dikelola oleh perusahaan pada instrumen-instrumen investasi yang halal saja seperti pada instrumen saham kelompok Jakarta Islamic Index, Obligasi Syariah (sukuk) dan lain-lain.
Prudential Indonesia Unit Syariah
Sejak September 2007, Prudential Indonesia meluncurkan produk unit link berbasis syariah, yaitu PruLink Syariah. Meskipun baru diluncurkan pada tahun 2007, unit syariah prudential mampu untuk memperoleh prestasi yang luar biasa, diantaranya :
Islamic Financial Award & Cup 2009, untuk peringkat teratas dalam kategori Asuransi Jiwa Cabang Syariah dengan Pengelolaan Risiko Yang Paling Baik dan kategori Asuransi Jiwa Cabang Syariah Yang Paling Ekspansif.
Penghargaan khusus dari Majalah Investor dalam acara "Best Syariah 2009". Penghargaan khusus tersebut diberikan atas kinerja Prudential yang mampu membukukan pertumbuhan premi syariah terbesar dalam tempo singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar